Negara Butuh Densus Tipikor, Jangan Dipolitisasi

06-11-2017 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (F-PG) dalam keterangan rilisnya mengatakan transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760-an triliyun, dalam konteks itulah Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor. Foto:Andri

 

 

Perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional yang ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan. Dalam konteks itulah Polri  membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor.

 

"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760-an triliun. Sebaran transfer dana ke daerah mencakup  34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota.  Tahun 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (04/11/2017).

 

Besaran serta luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu, lanjut politisi Golkar ini,  sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang amat sangat tidak ringan.  "Tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya. Maka, harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan," jelasnya. 

 

Menurutnya, jika tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga. Total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. "Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu.  Mau berapa lama lagi kecenderungan seperti sekarang ini akan dipertahankan?" tanyanya.

 

Ia menegaskan, dalam konteks itulah Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor. Karena jelajah kerja Polri mencakup seluruh wilayah negara, Densus Tipikor pun disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu. Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di  34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa.

 

Jadi, tidak ada yang salah dari Langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor. Siapa pun hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri ini. Sebab, Densus Tipikor sesungguhnya tak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional.  Maka, penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.

 

Berkaitan dengan itu, pemerintah hendaknya lebih pro aktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional dewasa ini.

 

"Pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum. Demi tertib pembangunan dan tertib hukum itu sendiri, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi," pungkasnya. (sc)/iw.

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...